Surat Tugas
Surat
tugas adalah surat yang berikan oleh atasan kepada karyawan untuk melakukan
suatu tugas tertentu dari perusahaan di tempat mereka bekerja. Biasanya pihak
yang ditugaskan dapat menyelesaikan tugasnya dengan waktu dan tempat yang telah
ditentukan. Fungsi dari surat tugas tersebut adalah sebagai surat pengantar
seseorang dalam melaksanakan pekerjaannya. Dengan kata lain, surat tugas
berfungsi sebagai bukti bahwa yang bersangkutan telah memiliki wewenang untuk
melakukan tugas yang telah dibebankan kepadanya.
Contoh Surat
Tugas :
SURAT
TUGAS
No : 116/ST/2013 16
January 2013
Sehubungan dengan akan dimulainya proyek pembangunan apartemen Mulia Jaya di kabupaten Magelang, maka nama – nama berikut di bawah ini :
1. Eko
Susilo
2. Budi
Jatmiko
3. Armand
Perdana
Ditugaskan untuk
melakukan survey lokasi sekaligus mewawancarai stake holder proyek tersebut
pada tanggal 18 – 23 January 2013. Segala biaya yang timbul untuk melaksanakan
tugas ini dibebankan ke biaya proyek yang bersangkutan sesuai aturan yang
berlaku.
Demikianlah surat
tugas ini dibuat untuk digunakan sebagaimana mestinya.
Jayapura, 10
April 2013
PT Maju Terus
Aswar
Manajer Proyek
Surat PERINTAH PERJALANAN DINAS
Surat
Perintah Perjalanan Dinas ( SPPD ) merupakan surat perintah yang dibutuhkan oleh
seorang pegawai dalam melaksanakan tugas kerja dan harus pergi ke daerah lain
(luar kota). Tugas kerja tersebut bisa berupa study banding, audit ke perusahaan
cabang, rapat kerja nasional maupun pekerjaan-pekerjaan lain yang dilakukan di
luar kota (tidak di lingkungan kantor sendiri).
Karena perjalanan kerja ke luar kota
membutuhkan biaya tambahan dan itu harus ditanggung oleh perusahaan, maka
dibutuhkanlah surat ini sebagai bukti bahwa seorang pegawai atau karyawan
melaksanakan tugas kerja ke luar kota. Selain itu Surat Perintah Perjalanan Dinas ini juga berfungsi sebagai
bukti perintah dari atasan kepada bawahannya untuk melakukan tugas/pekerjaan di
luar kota.
Hal-hal yang dicantumkan dalam Surat Perintah Perjalanan Dinas ini
antara lain:
- Pejabat atau Atasan yang memberikan perintah.
- Pegawai atau Karyawan yang diberikan perintah berikut dengan orang-orang yang ikut dalam perjalanan dinas.
- Maksud dan Tujuan Perjalanan Dinas.
- Lamanya perjalanan dinas dilakukan.
- Tempat asal dan tempat tujuan dinas.
- Pembebanan Anggaran terhadap biaya perjalanan dinas.
- Tanda tangan pejabat terkait.
- Keterangan Perjalanan yang diisi oleh pegawai yang melakukan perjalanan dinas.
Contoh Surat
Perintah Perjalanan Dinas :
Passport
Paspor merupakan sebuah dokumen resmi yang
wajib kita bawa bila kita bepergian ke luar negeri. Paspor ini menunjukkan
identitas diri kita sebagai warga negara Indonesia. Saat ini, paspor terdiri
dari 2 jenis. paspor hijau yang dimiliki oleh warga negara biasa dan paspor
biru yang dimiliki oleh para diplomat atau pejabat negara. Masa berlaku paspor
adalah 5 tahun sejak masa diterbitkan dan kita wajib untuk memperpanjang paspor
6 bulan sebelum masa berlaku paspor habis atau kita akan dikenakan denda bila
melebihi 6 bulan sebelum masa berlaku habis. Cara membuat paspor sebenarnya
sangat mudah. Namun hingga saat ini masih banyak masyarakat yang menggunakan
jasa calo untuk membuat paspor. Untuk menghindari menggunakan calo, kita harus
mengetahui betul cara membuat paspor.
Cara membuat paspor:
1. Kita
harus datang ke kantor imigrasi. Kita bisa datang ke kantor imigrasi dimana
saja. Tidak harus sesuai dengan alamat yang tertera pada KTP kita.
2. Membeli
formulir permohonan di loket yang tersedia. kemudian mengisi dan melengkapi
formulir sesuai dengan dokumen yang kita miliki. Jangan lupa untuk membawa
dokumen asli.
3. Serahkan
formulir yang telah diisi ke bagian loket pendaftaran.
4. Kemudian
mengambil tanda terima serta jadwal foto dan pengambilan sidik jari. Bila
dirasa nomer antrian terlalu panjang, kita bisa pulang dulu dan datang pada
hari berikutnya untuk melakukan foto dan pengambilan sidik jari.
5. Setelah
proses pengambilan foto dan sidik jari selesai, maka kita akan sampai pada
proses wawancara dengan menunjukkan dokumen asli.
6. Bila
tahapan wawancara telah selesai, kemudian kita membayar buku paspor,
menandatangi buku paspor serta minta informasi kapan jadwal pengambilan paspor
yang telah selesai.
7. Pada
saat tanggal yang telah ditentukan, kita bisa datang kembali ke kantor imigrasi
untuk mengambil paspor yang telah jadi. Biasanya dalam waktu seminggu paspor
baru kita telah selesai.
Saat ini kita bisa membuat paspor secara
online. Dengan menggunakan cara online ini, kita bisa menghemat banyak waktu.
Kita tinggal login di web resmi kantor imigrasi, kemudian kita masukkan data
serta melampirkan (dengan cara attach dokumen) scanned dokumen asli. Kemudian
pada akhir proses ini kita akan menerima jadwal wawancara serta pengambilan
foto dan sidik jari. Jadi bila semua dokumen oke, kita hanya perlu datang ke
kantor imigrasi sebanyak 2x. Yaitu pada saat kita wawancara, foto, serta
pengambilan sidik jari dan pada saat buku paspor kita sudah jadi.
Selain itu, saat ini juga tersedia e-paspor
yang memang lebih mahal biaya yang harus kita keluarkan, namun keamanan serta
kepraktisan paspor lebih terjamin. Tentang prosedur pembuatan e-paspor bisa
dilihat di web resmi kantor imigrasi.
Contoh
gambar Passport :
VISA
Visa
merupakan salah satu syarat wajib yang mesti di miliki oleh seorang yang akan
memasuki wilayah kedaulatan Negara lain. Kecuali Negara yang memiliki
perjanjian bebas Visa dengan Negara kita ( misal, Singapura dan Malaysia ).
Bagi kalian yang mau melancong ke luar negeri, jangan anggap remeh. Jangan
menganggap akan mudah memperoleh Visa di Negara yang akan kita kunjungi.
Rencanakan perjalanan dengan baik dan uruslah Visa dari tanah air, kecuali
untuk beberapa tujuan khusus seperti Israel yang memang bisa diperoleh di
Negara tersebut. Berikut ini beberapa cara mendapatkan Visa :
1. Mendaftar Online
Beberapa
kedubes ( termasuk Amerika ) sudah menggunakan sistem online. Saat mendaftar
kita akan di minta untuk memilih hari dan jam perjanjian untuk datang ke
kedubes. Pastikan untuk mendaftar online dan datang tepat pada waktu yang telah
di tentukan.
2. Mengisi Formulir
Pada saat
mendaftar online ada beberapa formulir yang harus di isi dengan lengkap.
Periksa kembali semua isian, jangan sampai ada kesalahan penulisan nama atau
hal yang tak singkron lainnya. Formulir ini wajib di bawa pada saat datang ke
kedubes.
3. Lengkapi Semua Persyaratan
Selain
formulir ada beberapa persyaratan lain yang wajib di bawa seperti foto,
identitas diri, dan biaya pengajuan Visa dan beberapa kelengkapan lainnya.
Khusus mengenai foto mereka biasanya agak tidak umum, mulai dari ukuran sampai
layout foto.
4. Saat Wawancara
Wawancara
adalah hal yang paling penting. Usahakan untuk menjawab semua pertanyaan dengan
tenang, jelas, dan jujur. Jika belum yakin dengan kemampuan bahasa inggris,
kalau diperlukan bisa juga menggunakan bahasa Indonesia. Tunjukan semua dokumen
yang diminta dan berargumentasi jika situasi mengharuskannya karena ada
beberapa tipe pewanwancara yang Tanya sampai detail.
5. Mengambil Visa
Sehabis
wawancara petugas akan memberi kita kartu pengambilan Visa beserta paspor.
Untuk pengambilan pemohon tidak perlu dating sendiri karena dapat di wakili,
asal orang yang mewakili dapat menunjukkan kartu pengambilan.
Contoh gambar
Visa :