Minggu, 31 Maret 2013

Materi Perjalanan Bisnis



 Surat Tugas
Surat tugas adalah surat yang berikan oleh atasan kepada karyawan untuk melakukan suatu tugas tertentu dari perusahaan di tempat mereka bekerja. Biasanya pihak yang ditugaskan dapat menyelesaikan tugasnya dengan waktu dan tempat yang telah ditentukan. Fungsi dari surat tugas tersebut adalah sebagai surat pengantar seseorang dalam melaksanakan pekerjaannya. Dengan kata lain, surat tugas berfungsi sebagai bukti bahwa yang bersangkutan telah memiliki wewenang untuk melakukan tugas yang telah dibebankan kepadanya.
Contoh Surat Tugas :
SURAT TUGAS
No        : 116/ST/2013                                                                                                  16 January 2013

Sehubungan dengan akan dimulainya proyek pembangunan apartemen Mulia Jaya di kabupaten Magelang, maka nama – nama berikut di bawah ini :
1.      Eko Susilo
2.      Budi Jatmiko
3.      Armand Perdana
Ditugaskan untuk melakukan survey lokasi sekaligus mewawancarai stake holder proyek tersebut pada tanggal 18 – 23 January 2013. Segala biaya yang timbul untuk melaksanakan tugas ini dibebankan ke biaya proyek yang bersangkutan sesuai aturan yang berlaku.
Demikianlah surat tugas ini dibuat untuk digunakan sebagaimana mestinya.
Jayapura, 10 April 2013
PT Maju Terus

Aswar
Manajer Proyek





Surat PERINTAH PERJALANAN DINAS
Surat Perintah Perjalanan Dinas ( SPPD ) merupakan surat perintah yang dibutuhkan oleh seorang pegawai dalam melaksanakan tugas kerja dan harus pergi ke daerah lain (luar kota). Tugas kerja tersebut bisa berupa study banding, audit ke perusahaan cabang, rapat kerja nasional maupun pekerjaan-pekerjaan lain yang dilakukan di luar kota (tidak di lingkungan kantor sendiri).
Karena perjalanan kerja ke luar kota membutuhkan biaya tambahan dan itu harus ditanggung oleh perusahaan, maka dibutuhkanlah surat ini sebagai bukti bahwa seorang pegawai atau karyawan melaksanakan tugas kerja ke luar kota. Selain itu Surat Perintah Perjalanan Dinas ini juga berfungsi sebagai bukti perintah dari atasan kepada bawahannya untuk melakukan tugas/pekerjaan di luar kota.
Hal-hal yang dicantumkan dalam Surat Perintah Perjalanan Dinas ini antara lain:
  1. Pejabat atau Atasan yang memberikan perintah.
  2. Pegawai atau Karyawan yang diberikan perintah berikut dengan orang-orang yang ikut dalam perjalanan dinas.
  3. Maksud dan Tujuan Perjalanan Dinas.
  4. Lamanya perjalanan dinas dilakukan.
  5. Tempat asal dan tempat tujuan dinas.
  6. Pembebanan Anggaran terhadap biaya perjalanan dinas.
  7. Tanda tangan pejabat terkait.
  8. Keterangan Perjalanan yang diisi oleh pegawai yang melakukan perjalanan dinas.
Contoh Surat Perintah Perjalanan Dinas :
contoh surat perintah perjalanan dinas
contoh surat perintah perjalanan dinas




Passport
Paspor merupakan sebuah dokumen resmi yang wajib kita bawa bila kita bepergian ke luar negeri. Paspor ini menunjukkan identitas diri kita sebagai warga negara Indonesia. Saat ini, paspor terdiri dari 2 jenis. paspor hijau yang dimiliki oleh warga negara biasa dan paspor biru yang dimiliki oleh para diplomat atau pejabat negara. Masa berlaku paspor adalah 5 tahun sejak masa diterbitkan dan kita wajib untuk memperpanjang paspor 6 bulan sebelum masa berlaku paspor habis atau kita akan dikenakan denda bila melebihi 6 bulan sebelum masa berlaku habis. Cara membuat paspor sebenarnya sangat mudah. Namun hingga saat ini masih banyak masyarakat yang menggunakan jasa calo untuk membuat paspor. Untuk menghindari menggunakan calo, kita harus mengetahui betul cara membuat paspor.

Cara membuat paspor:
1.   Kita harus datang ke kantor imigrasi. Kita bisa datang ke kantor imigrasi dimana saja. Tidak harus sesuai dengan alamat yang tertera pada KTP kita.
2.   Membeli formulir permohonan di loket yang tersedia. kemudian mengisi dan melengkapi formulir sesuai dengan dokumen yang kita miliki. Jangan lupa untuk membawa dokumen asli.
3.   Serahkan formulir yang telah diisi ke bagian loket pendaftaran.
4.   Kemudian mengambil tanda terima serta jadwal foto dan pengambilan sidik jari. Bila dirasa nomer antrian terlalu panjang, kita bisa pulang dulu dan datang pada hari berikutnya untuk melakukan foto dan pengambilan sidik jari.
5.   Setelah proses pengambilan foto dan sidik jari selesai, maka kita akan sampai pada proses wawancara dengan menunjukkan dokumen asli.
6.   Bila tahapan wawancara telah selesai, kemudian kita membayar buku paspor, menandatangi buku paspor serta minta informasi kapan jadwal pengambilan paspor yang telah selesai.
7.   Pada saat tanggal yang telah ditentukan, kita bisa datang kembali ke kantor imigrasi untuk mengambil paspor yang telah jadi. Biasanya dalam waktu seminggu paspor baru kita telah selesai.
Saat ini kita bisa membuat paspor secara online. Dengan menggunakan cara online ini, kita bisa menghemat banyak waktu. Kita tinggal login di web resmi kantor imigrasi, kemudian kita masukkan data serta melampirkan (dengan cara attach dokumen) scanned dokumen asli. Kemudian pada akhir proses ini kita akan menerima jadwal wawancara serta pengambilan foto dan sidik jari. Jadi bila semua dokumen oke, kita hanya perlu datang ke kantor imigrasi sebanyak 2x. Yaitu pada saat kita wawancara, foto, serta pengambilan sidik jari dan pada saat buku paspor kita sudah jadi.
Selain itu, saat ini juga tersedia e-paspor yang memang lebih mahal biaya yang harus kita keluarkan, namun keamanan serta kepraktisan paspor lebih terjamin. Tentang prosedur pembuatan e-paspor bisa dilihat di web resmi kantor imigrasi.
http://img.carapedia.com/images/article/passport%20indonesia.jpgContoh gambar Passport :


passport







VISA
Visa merupakan salah satu syarat wajib yang mesti di miliki oleh seorang yang akan memasuki wilayah kedaulatan Negara lain. Kecuali Negara yang memiliki perjanjian bebas Visa dengan Negara kita ( misal, Singapura dan Malaysia ). Bagi kalian yang mau melancong ke luar negeri, jangan anggap remeh. Jangan menganggap akan mudah memperoleh Visa di Negara yang akan kita kunjungi. Rencanakan perjalanan dengan baik dan uruslah Visa dari tanah air, kecuali untuk beberapa tujuan khusus seperti Israel yang memang bisa diperoleh di Negara tersebut. Berikut ini beberapa cara mendapatkan Visa :
1.      Mendaftar Online
Beberapa kedubes ( termasuk Amerika ) sudah menggunakan sistem online. Saat mendaftar kita akan di minta untuk memilih hari dan jam perjanjian untuk datang ke kedubes. Pastikan untuk mendaftar online dan datang tepat pada waktu yang telah di tentukan.
2.      Mengisi Formulir
Pada saat mendaftar online ada beberapa formulir yang harus di isi dengan lengkap. Periksa kembali semua isian, jangan sampai ada kesalahan penulisan nama atau hal yang tak singkron lainnya. Formulir ini wajib di bawa pada saat datang ke kedubes.
3.      Lengkapi Semua Persyaratan
Selain formulir ada beberapa persyaratan lain yang wajib di bawa seperti foto, identitas diri, dan biaya pengajuan Visa dan beberapa kelengkapan lainnya. Khusus mengenai foto mereka biasanya agak tidak umum, mulai dari ukuran sampai layout foto.

4.      Saat Wawancara
Wawancara adalah hal yang paling penting. Usahakan untuk menjawab semua pertanyaan dengan tenang, jelas, dan jujur. Jika belum yakin dengan kemampuan bahasa inggris, kalau diperlukan bisa juga menggunakan bahasa Indonesia. Tunjukan semua dokumen yang diminta dan berargumentasi jika situasi mengharuskannya karena ada beberapa tipe pewanwancara yang Tanya sampai detail.
5.      Mengambil Visa
Sehabis wawancara petugas akan memberi kita kartu pengambilan Visa beserta paspor. Untuk pengambilan pemohon tidak perlu dating sendiri karena dapat di wakili, asal orang yang mewakili dapat menunjukkan kartu pengambilan.

Contoh gambar Visa :




                         

Makalah PKN


TUGAS PKN
1.      Mendeskripsikan pentingnya, dan sarana – sarana hubungan intrnasional bagi suatu Negara.
2.      Dijelaskan tahap – tahap perjanjian internasional
DISUSUN OLEH
KELOMPOK II
Ketua            : Chevin B. D.
Sekretaris     : Siti Marwah



Jubir             : Aswar Saputra
Anggota               : Ade Sofyan
XI PERKANTORAN I

SMK N 2 JAYAPURA
TAHUN PELAJARAN
2013/2014




 
KATA PENGANTAR
Puji syukur kami panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa yang telah memberikan rahmat serta karunia-Nya kepada kami sehingga kami berhasil menyelesaikan Makalah ini yang membahas tentang HUBUNGAN INTERNASIONAL.
Makalah ini berisikan tentang informasi – informasi tentang HUBUNGAN INTERNASIONAL. Atas tersusunnya makalah ini kami mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada semua pihak yang telah berperan serta dalam penyusunan makalah ini baik secara langsung maupun tidak langsung.
Kami menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari sempurna, untuk itu dengan kerendahan hati kami selalu mengharapkan kritik dan saran yang bersifat konstruktif ( membangun) dari semua pihak guna kesempurnaan makalah ini.
          Akhir kata kami berharap, sesederhana apapun makalah ini, akan tetapi dapat memberikan manfaat bagi semua pihak yang membacanya.

Jayapura, 13 0KTOBER 2012

KELOMPOK II
Penyusun







Daftar Isi
Halaman
Kata Pengantar …………………………….………………………………….....              iv
Daftar Isi ………………………………………………………………………….              v

Bab I                   Pendahuluan                                                                                             1
A.    Latar Belakang………………………………………………..             1
Bab II                 Isi                                                                                                                2
A.    Hubungan Internasional……………..................................                  2
B.     Perjanjian Internasional...………………………..………….               3
Bab III               Penutup                                                                                                      4
a.      Uraian........…………………………………………...….......                4
Daftar Pustaka.............................................................................................                         5





 
Bab I               Pendahuluan
A.   Latar Belakang
Dalam perspektif hubungan internasional, konflik yang terjadi dalam suatu Negara dapat mengakibatkan tertanggungnya stabilitas politik internasional. Hal ini didasarkan pada pemikiran bahwa apa yang terjadi pada suatu Negara tidak menutup kemungkinan bahwa pengaruh pada Negara lain yang pada akhirnya akan berakibat pula pada kerjasama antar Negara, di mana dalam pemikiran modern kerja sama antar Negara dilaksanakan berdasar atas perjanjian internasional baik yang bersifat regional maupun yang bersifat  internasional. Secara teoritis, masalah kerjasama antar Negara dapat di tinjau berdasar pada criteria yaitu berdasarkan bentuknya, peninjauan berdasar pada hokum internasional maupun berdasar pada politik internasional. Peninjauan dari segi hokum internasional menyangkut hanya segi formalnya saja. Dalam kenyataannya tetap saja unsur pertimbangan kekuatan atau kekuasaan merupakan factor yang masih di perlukan bahkan yang utama. Sedangkan dari segi politik internasional, kerjasama anta Negara menimbulkan suatu hubungan internasional (international relations).
Dalam tulisan ini saya menguraikan pembahasan mengenai hubungan internasional yang akan disertai dengan perjanjian internasional.  Oleh karena itu kami akan menjelaskan poin-poin penting tersebut yang bersumber dari buku yang telah dibaca dan ditambah dengan referensi-referensi lainnya.










Bab II             Isi
A. Hubungan Internasional
1.      Pengertian Hubungan Internasional
Hubungan internasional secara sedarhana diartikan sebagai hubungan antar bangsa, baik antara Negara dan Negara, antara Negara dan individu/badan hukum, antara warga negara yang satu dan warga negara yang lain.
Hubungan internasional didefinisikan sebagai interaksi antara beberapa aktor yang berpatisipasi dalam politik internasional, yang meliputi negara – negara, organisasi internasional, organisasi non pemerintah, kesatuan subnasional (kelompok atau badan dalam suatu negara, seperti birokrasi dan pemerintah domestik), serta individu – individu.
2.      Pentingnya Hubungan Internasional bagi suatu Negara
Hubungan internasional menjadi penting bagi suatu negara karena pada masa sekarang diyakini bahwa tidak ada negara yang dapat berdiri sendiri. Dengan adanya hubungan internasional, pencapaian tujuan negara dapat lebih mudah dilakukan dan perdamaian dunia lebih mudah diciptakan.
Hubungan internasional yang dilakukan suatu negara sangat ditentukan oleh kekuasaan (power) dan keamanan (security) negara yang bersangkutan. Pada tingkat hubungan antarnegara, negara besar yang memiliki potensi sumber daya yang melimpah bisa saja kalah pamor dengan negara kecil yang tidak memiliki sumber daya alam sama sekali. Akan tetapi, negara kecil itu memiliki strategi politik luar negeri yang jitu, sehingga mampu menempatkan negaranya sebagai pusat perdagangan kawasan dan pada giliran mampu menjadi factor penentu politik kawasan.
Kekuasaan (power) berasal dari tiga sumber, yaitu sumber daya (geografis, sumber daya alam, penduduk); sosio-psikologis (citra, sikap dan harapan penduduk, kualitas kepemimpinan); serta kapasitas industry dan kesiapsiagaan militer.
Keamanan (security) senantiasa dikaitkan dengan ancaman (militer, ekonomi, politik). Perang bukanlah satu – satunya ancaman. Ada ancaman lain yang juga berpengaruh besar, seperti kelaparan, kemiskinan, penyakit menular, dan bencana alam.
3.      Sarana – sarana Hubungan Internasional
a.       Diplomasi
Diplomasi secara umum didefinisikan sebagai proses komunikasi antarpelaku politik internasional dan instrumen untuk mencapai tujuan kebijakan politik luar negeri suatu negara.
b.      Negoisasi
Negosiasi atau perundingan adalah suatu upaya untuk mengatasi masalah yang dihadapi antara dua negara tanpa melibatkan pihak ketiga.
c.       Lobby
Lobby merupakan kegiatan politik yang dilakukan untuk memengaruhi negara tertentu dan untuk memastikan bahwa pandangan atau kepentingan suatu negara dapat tersampaikan.
B.                         Perjanjian Internasional
1.      Makna perjanjian internasional
Perjanjian internasional adalah suatu ikatan hukum yang terjadi berdasarkan kata sepakat antarnegara anggota organisasi bangsa – bangsa dengan tujuan melaksanakan hukum tertentu yang mempunyai akibat hukum tertentu.
2.      Tahap – tahap Perjanjian Internasional
a.       Perundingan (Negotiation)
Perundingan merupakan perjanjian tahap pertama antarpihak/antarnegara tentang objek tertentu. Jika belum pernah ada perjanjian yang dibuat oleh subjek yang akan membuat perjanjian, maka terlebih dahulu diadakan penjajakan (survey) atau pembicaraan pendahuluan oleh masing – masing pihak yang berkepentingan.
Dalam melakukan negosiasi, suatu negara dapat diwakili oleh pejabat dengan surat kuasa penuh (full powers). Negosiasi dapat juga dilakukan oleh kepala negara, kepala pemerintahan, menteri luar negeri, atau duta besar.
Jika penjajakan menghasilkan sebuah kesepakatan dan rasa saling percaya, maka proses pembuatan perjanjian internasional memasuki tahap berikutnya, yaitu penandatanganan.
b.      Penandatanganan (Signature)
Untuk perjanjian yang bersifat bilateral, penandatanganan biasanya dilakukan oleh para menteri luar negeri (menlu) atau kepala pemerintahan. Untuk perjanjian yang bersifat multilateral, penandatanganan perjanjian sudah dianggap sah jika 2/3 suara peserta yang hadir memberikan suara, kecuali jika ditentukan lain. Namun demikian, perjanjian belum dapat diberlakukan disetiap  negara, sebelum diratifikasi oleh negara – negara tersebut.
c.       Ratifikasi (Ratification)
Ratifikasi adalah penandatanganan atas perjanjian yang hanya bersifat sementara dan masih harus dikuatkan dengan pengesahan atau penguatan.
Ratifikasi merupakan suatu cara yang sudah melembaga dalam kegiatan perjanjian internasional. Ratifikasi perjanjian internasional dapat dibedakan sebagai berikut.
(1)    Ratifikasi oleh badan eksekutif. System ini biasanya dilakukan oleh raja – raja absolute dan pemerintahan otoriterr.
(2)    Ratifikasi oleh badan legislative. System ini jarang digunakan.
(3)    Ratifikasi campuran (DPR dan Pemerintah). System ini paling banyak dipilih oleh negara – negara di dunia karena peranan legislative dan eksekutif  sama – sama menentukan proses ratifikasi suatu perjanjian.

Bab III            Penutup
A. Uraian
 Hubungan Internasional adalah ilmu yang mempelajari fenomena-fenomena internasional. Hubungan Internasional juga mempelajari mengenai perilaku aktor Negara maupun non Negara yang melintasi batas territorial sebuah Negara yang berperan dalam melakukan berbagai bentuk kedaulatan dan  penggunaan kekuasaan guna untuk meraih kepentingan nasional negaranya, dan juga berupaya untuk mempertahankan perannya sebagai aktor utama dalam menjalankan sistem internasional. Kemudian kajian studi hubungan Internasional sangat luas bukan hanya membahas mengenai politik saja namun juga membahas mengenai fenomena ekonomi, hukum sosial dan budaya. Dengan kata lain ilmu hubungan internasional merupakan ilmu sosial yang mempunyai cakupan yang sangat luas.



















Daftar pustaka
Kapita selekta ekonomi Indonesia Oleh Soetrisno P. H.
EKONOMI : - Jilid 3 Oleh Deliarnov
Saukah, A. & Waseso, M.G. (Eds.). 2002. Menulis Artikel untuk Makalah Pkn (Edisi ke-4, cetakan ke-1). Malang: UM Press.
Suteja, B.R., Sarapung, J.A, & Handaya, W.B.T. (2008). Memasuki Dunia Hubungan Internasional, Bandung: Penerbit Informatika.

Whitten, J.L.,Bentley, L.D., Dittman, K.C. (2004). Systems perjanjian internasional. Indianapolis: McGraw-Hill Education.