Minggu, 31 Maret 2013

Materi Perjalanan Bisnis



 Surat Tugas
Surat tugas adalah surat yang berikan oleh atasan kepada karyawan untuk melakukan suatu tugas tertentu dari perusahaan di tempat mereka bekerja. Biasanya pihak yang ditugaskan dapat menyelesaikan tugasnya dengan waktu dan tempat yang telah ditentukan. Fungsi dari surat tugas tersebut adalah sebagai surat pengantar seseorang dalam melaksanakan pekerjaannya. Dengan kata lain, surat tugas berfungsi sebagai bukti bahwa yang bersangkutan telah memiliki wewenang untuk melakukan tugas yang telah dibebankan kepadanya.
Contoh Surat Tugas :
SURAT TUGAS
No        : 116/ST/2013                                                                                                  16 January 2013

Sehubungan dengan akan dimulainya proyek pembangunan apartemen Mulia Jaya di kabupaten Magelang, maka nama – nama berikut di bawah ini :
1.      Eko Susilo
2.      Budi Jatmiko
3.      Armand Perdana
Ditugaskan untuk melakukan survey lokasi sekaligus mewawancarai stake holder proyek tersebut pada tanggal 18 – 23 January 2013. Segala biaya yang timbul untuk melaksanakan tugas ini dibebankan ke biaya proyek yang bersangkutan sesuai aturan yang berlaku.
Demikianlah surat tugas ini dibuat untuk digunakan sebagaimana mestinya.
Jayapura, 10 April 2013
PT Maju Terus

Aswar
Manajer Proyek





Surat PERINTAH PERJALANAN DINAS
Surat Perintah Perjalanan Dinas ( SPPD ) merupakan surat perintah yang dibutuhkan oleh seorang pegawai dalam melaksanakan tugas kerja dan harus pergi ke daerah lain (luar kota). Tugas kerja tersebut bisa berupa study banding, audit ke perusahaan cabang, rapat kerja nasional maupun pekerjaan-pekerjaan lain yang dilakukan di luar kota (tidak di lingkungan kantor sendiri).
Karena perjalanan kerja ke luar kota membutuhkan biaya tambahan dan itu harus ditanggung oleh perusahaan, maka dibutuhkanlah surat ini sebagai bukti bahwa seorang pegawai atau karyawan melaksanakan tugas kerja ke luar kota. Selain itu Surat Perintah Perjalanan Dinas ini juga berfungsi sebagai bukti perintah dari atasan kepada bawahannya untuk melakukan tugas/pekerjaan di luar kota.
Hal-hal yang dicantumkan dalam Surat Perintah Perjalanan Dinas ini antara lain:
  1. Pejabat atau Atasan yang memberikan perintah.
  2. Pegawai atau Karyawan yang diberikan perintah berikut dengan orang-orang yang ikut dalam perjalanan dinas.
  3. Maksud dan Tujuan Perjalanan Dinas.
  4. Lamanya perjalanan dinas dilakukan.
  5. Tempat asal dan tempat tujuan dinas.
  6. Pembebanan Anggaran terhadap biaya perjalanan dinas.
  7. Tanda tangan pejabat terkait.
  8. Keterangan Perjalanan yang diisi oleh pegawai yang melakukan perjalanan dinas.
Contoh Surat Perintah Perjalanan Dinas :
contoh surat perintah perjalanan dinas
contoh surat perintah perjalanan dinas




Passport
Paspor merupakan sebuah dokumen resmi yang wajib kita bawa bila kita bepergian ke luar negeri. Paspor ini menunjukkan identitas diri kita sebagai warga negara Indonesia. Saat ini, paspor terdiri dari 2 jenis. paspor hijau yang dimiliki oleh warga negara biasa dan paspor biru yang dimiliki oleh para diplomat atau pejabat negara. Masa berlaku paspor adalah 5 tahun sejak masa diterbitkan dan kita wajib untuk memperpanjang paspor 6 bulan sebelum masa berlaku paspor habis atau kita akan dikenakan denda bila melebihi 6 bulan sebelum masa berlaku habis. Cara membuat paspor sebenarnya sangat mudah. Namun hingga saat ini masih banyak masyarakat yang menggunakan jasa calo untuk membuat paspor. Untuk menghindari menggunakan calo, kita harus mengetahui betul cara membuat paspor.

Cara membuat paspor:
1.   Kita harus datang ke kantor imigrasi. Kita bisa datang ke kantor imigrasi dimana saja. Tidak harus sesuai dengan alamat yang tertera pada KTP kita.
2.   Membeli formulir permohonan di loket yang tersedia. kemudian mengisi dan melengkapi formulir sesuai dengan dokumen yang kita miliki. Jangan lupa untuk membawa dokumen asli.
3.   Serahkan formulir yang telah diisi ke bagian loket pendaftaran.
4.   Kemudian mengambil tanda terima serta jadwal foto dan pengambilan sidik jari. Bila dirasa nomer antrian terlalu panjang, kita bisa pulang dulu dan datang pada hari berikutnya untuk melakukan foto dan pengambilan sidik jari.
5.   Setelah proses pengambilan foto dan sidik jari selesai, maka kita akan sampai pada proses wawancara dengan menunjukkan dokumen asli.
6.   Bila tahapan wawancara telah selesai, kemudian kita membayar buku paspor, menandatangi buku paspor serta minta informasi kapan jadwal pengambilan paspor yang telah selesai.
7.   Pada saat tanggal yang telah ditentukan, kita bisa datang kembali ke kantor imigrasi untuk mengambil paspor yang telah jadi. Biasanya dalam waktu seminggu paspor baru kita telah selesai.
Saat ini kita bisa membuat paspor secara online. Dengan menggunakan cara online ini, kita bisa menghemat banyak waktu. Kita tinggal login di web resmi kantor imigrasi, kemudian kita masukkan data serta melampirkan (dengan cara attach dokumen) scanned dokumen asli. Kemudian pada akhir proses ini kita akan menerima jadwal wawancara serta pengambilan foto dan sidik jari. Jadi bila semua dokumen oke, kita hanya perlu datang ke kantor imigrasi sebanyak 2x. Yaitu pada saat kita wawancara, foto, serta pengambilan sidik jari dan pada saat buku paspor kita sudah jadi.
Selain itu, saat ini juga tersedia e-paspor yang memang lebih mahal biaya yang harus kita keluarkan, namun keamanan serta kepraktisan paspor lebih terjamin. Tentang prosedur pembuatan e-paspor bisa dilihat di web resmi kantor imigrasi.
http://img.carapedia.com/images/article/passport%20indonesia.jpgContoh gambar Passport :


passport







VISA
Visa merupakan salah satu syarat wajib yang mesti di miliki oleh seorang yang akan memasuki wilayah kedaulatan Negara lain. Kecuali Negara yang memiliki perjanjian bebas Visa dengan Negara kita ( misal, Singapura dan Malaysia ). Bagi kalian yang mau melancong ke luar negeri, jangan anggap remeh. Jangan menganggap akan mudah memperoleh Visa di Negara yang akan kita kunjungi. Rencanakan perjalanan dengan baik dan uruslah Visa dari tanah air, kecuali untuk beberapa tujuan khusus seperti Israel yang memang bisa diperoleh di Negara tersebut. Berikut ini beberapa cara mendapatkan Visa :
1.      Mendaftar Online
Beberapa kedubes ( termasuk Amerika ) sudah menggunakan sistem online. Saat mendaftar kita akan di minta untuk memilih hari dan jam perjanjian untuk datang ke kedubes. Pastikan untuk mendaftar online dan datang tepat pada waktu yang telah di tentukan.
2.      Mengisi Formulir
Pada saat mendaftar online ada beberapa formulir yang harus di isi dengan lengkap. Periksa kembali semua isian, jangan sampai ada kesalahan penulisan nama atau hal yang tak singkron lainnya. Formulir ini wajib di bawa pada saat datang ke kedubes.
3.      Lengkapi Semua Persyaratan
Selain formulir ada beberapa persyaratan lain yang wajib di bawa seperti foto, identitas diri, dan biaya pengajuan Visa dan beberapa kelengkapan lainnya. Khusus mengenai foto mereka biasanya agak tidak umum, mulai dari ukuran sampai layout foto.

4.      Saat Wawancara
Wawancara adalah hal yang paling penting. Usahakan untuk menjawab semua pertanyaan dengan tenang, jelas, dan jujur. Jika belum yakin dengan kemampuan bahasa inggris, kalau diperlukan bisa juga menggunakan bahasa Indonesia. Tunjukan semua dokumen yang diminta dan berargumentasi jika situasi mengharuskannya karena ada beberapa tipe pewanwancara yang Tanya sampai detail.
5.      Mengambil Visa
Sehabis wawancara petugas akan memberi kita kartu pengambilan Visa beserta paspor. Untuk pengambilan pemohon tidak perlu dating sendiri karena dapat di wakili, asal orang yang mewakili dapat menunjukkan kartu pengambilan.

Contoh gambar Visa :




                         

Tidak ada komentar:

Posting Komentar