TUGAS PKN
1. Mendeskripsikan pentingnya, dan
sarana – sarana hubungan intrnasional bagi suatu Negara.
2. Dijelaskan tahap – tahap perjanjian
internasional
DISUSUN OLEH
KELOMPOK II
Ketua : Chevin B. D.
Sekretaris : Siti Marwah
Jubir : Aswar Saputra
Anggota : Ade Sofyan
XI PERKANTORAN
I
SMK N 2 JAYAPURA
TAHUN PELAJARAN
2013/2014
KATA PENGANTAR
Puji
syukur kami panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa yang telah memberikan
rahmat serta karunia-Nya kepada kami sehingga kami berhasil menyelesaikan Makalah
ini yang membahas tentang HUBUNGAN INTERNASIONAL.
Makalah
ini berisikan tentang informasi – informasi tentang HUBUNGAN INTERNASIONAL.
Atas tersusunnya makalah ini kami mengucapkan terima kasih yang
sebesar-besarnya kepada semua pihak yang telah berperan serta dalam penyusunan
makalah ini baik secara langsung maupun tidak langsung.
Kami
menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari sempurna, untuk itu dengan
kerendahan hati kami selalu mengharapkan kritik dan saran yang bersifat konstruktif
( membangun) dari semua pihak guna kesempurnaan makalah ini.
Akhir
kata kami berharap, sesederhana apapun makalah ini, akan tetapi dapat
memberikan manfaat bagi semua pihak yang membacanya.
Jayapura, 13 0KTOBER 2012
KELOMPOK II
Penyusun
Daftar Isi
Halaman
Kata Pengantar …………………………….…………………………………..... iv
Daftar Isi …………………………………………………………………………. v
Bab I
Pendahuluan 1
A.
Latar Belakang……………………………………………….. 1
Bab II
Isi 2
A.
Hubungan
Internasional…………….................................. 2
B.
Perjanjian Internasional...………………………..…………. 3
Bab III Penutup 4
a.
Uraian........…………………………………………...…....... 4
Daftar Pustaka............................................................................................. 5
Bab I Pendahuluan
A.
Latar Belakang
Dalam
perspektif hubungan internasional, konflik yang terjadi dalam suatu Negara
dapat mengakibatkan tertanggungnya stabilitas politik internasional. Hal ini
didasarkan pada pemikiran bahwa apa yang terjadi pada suatu Negara tidak
menutup kemungkinan bahwa pengaruh pada Negara lain yang pada akhirnya akan
berakibat pula pada kerjasama antar Negara, di mana dalam pemikiran modern
kerja sama antar Negara dilaksanakan berdasar atas perjanjian internasional
baik yang bersifat regional maupun yang bersifat internasional. Secara teoritis, masalah
kerjasama antar Negara dapat di tinjau berdasar pada criteria yaitu berdasarkan
bentuknya, peninjauan berdasar pada hokum internasional maupun berdasar pada
politik internasional. Peninjauan dari segi hokum internasional menyangkut
hanya segi formalnya saja. Dalam kenyataannya tetap saja unsur pertimbangan
kekuatan atau kekuasaan merupakan factor yang masih di perlukan bahkan yang
utama. Sedangkan dari segi politik internasional, kerjasama anta Negara
menimbulkan suatu hubungan internasional (international relations).
Dalam tulisan ini saya menguraikan
pembahasan mengenai hubungan
internasional yang akan disertai dengan
perjanjian internasional.
Oleh karena itu kami akan menjelaskan poin-poin penting tersebut
yang bersumber dari buku yang telah dibaca dan ditambah dengan
referensi-referensi lainnya.
Bab II Isi
A. Hubungan Internasional
1.
Pengertian Hubungan Internasional
Hubungan internasional secara sedarhana diartikan sebagai hubungan
antar bangsa, baik antara Negara dan Negara, antara Negara dan individu/badan
hukum, antara warga negara yang satu dan warga negara yang lain.
Hubungan internasional didefinisikan sebagai interaksi antara
beberapa aktor yang berpatisipasi dalam politik internasional, yang meliputi
negara – negara, organisasi internasional, organisasi non pemerintah, kesatuan
subnasional (kelompok atau badan dalam suatu negara, seperti birokrasi dan
pemerintah domestik), serta individu – individu.
2. Pentingnya Hubungan Internasional bagi suatu Negara
Hubungan internasional
menjadi penting bagi suatu negara karena pada masa sekarang diyakini bahwa
tidak ada negara yang dapat berdiri sendiri. Dengan adanya hubungan
internasional, pencapaian tujuan negara dapat lebih mudah dilakukan dan
perdamaian dunia lebih mudah diciptakan.
Hubungan internasional
yang dilakukan suatu negara sangat ditentukan oleh kekuasaan (power) dan keamanan (security) negara yang bersangkutan. Pada
tingkat hubungan antarnegara, negara besar yang memiliki potensi sumber daya
yang melimpah bisa saja kalah pamor dengan negara kecil yang tidak memiliki
sumber daya alam sama sekali. Akan tetapi, negara kecil itu memiliki strategi
politik luar negeri yang jitu, sehingga mampu menempatkan negaranya sebagai
pusat perdagangan kawasan dan pada giliran mampu menjadi factor penentu politik
kawasan.
Kekuasaan (power) berasal dari tiga sumber, yaitu
sumber daya (geografis, sumber daya alam, penduduk); sosio-psikologis (citra,
sikap dan harapan penduduk, kualitas kepemimpinan); serta kapasitas industry
dan kesiapsiagaan militer.
Keamanan (security) senantiasa dikaitkan dengan
ancaman (militer, ekonomi, politik). Perang bukanlah satu – satunya ancaman.
Ada ancaman lain yang juga berpengaruh besar, seperti kelaparan, kemiskinan,
penyakit menular, dan bencana alam.
3. Sarana – sarana Hubungan Internasional
a. Diplomasi
Diplomasi secara umum didefinisikan sebagai proses komunikasi
antarpelaku politik internasional dan instrumen untuk mencapai tujuan kebijakan
politik luar negeri suatu negara.
b. Negoisasi
Negosiasi atau perundingan adalah suatu upaya untuk mengatasi
masalah yang dihadapi antara dua negara tanpa melibatkan pihak ketiga.
c. Lobby
Lobby merupakan kegiatan politik yang dilakukan untuk memengaruhi
negara tertentu dan untuk memastikan bahwa pandangan atau kepentingan suatu
negara dapat tersampaikan.
B.
Perjanjian
Internasional
1. Makna perjanjian internasional
Perjanjian internasional adalah suatu ikatan hukum yang terjadi
berdasarkan kata sepakat antarnegara anggota organisasi bangsa – bangsa dengan
tujuan melaksanakan hukum tertentu yang mempunyai akibat hukum tertentu.
2. Tahap – tahap Perjanjian Internasional
a.
Perundingan (Negotiation)
Perundingan
merupakan perjanjian tahap pertama antarpihak/antarnegara tentang objek
tertentu. Jika belum pernah ada perjanjian yang dibuat oleh subjek yang akan
membuat perjanjian, maka terlebih dahulu diadakan penjajakan (survey) atau
pembicaraan pendahuluan oleh masing – masing pihak yang berkepentingan.
Dalam melakukan
negosiasi, suatu negara dapat diwakili oleh pejabat dengan surat kuasa penuh
(full powers). Negosiasi dapat juga dilakukan oleh kepala negara, kepala
pemerintahan, menteri luar negeri, atau duta besar.
Jika penjajakan
menghasilkan sebuah kesepakatan dan rasa saling percaya, maka proses pembuatan
perjanjian internasional memasuki tahap berikutnya, yaitu penandatanganan.
b.
Penandatanganan (Signature)
Untuk perjanjian
yang bersifat bilateral, penandatanganan biasanya dilakukan oleh para menteri
luar negeri (menlu) atau kepala pemerintahan. Untuk perjanjian yang bersifat
multilateral, penandatanganan perjanjian sudah dianggap sah jika 2/3 suara
peserta yang hadir memberikan suara, kecuali jika ditentukan lain. Namun demikian,
perjanjian belum dapat diberlakukan disetiap
negara, sebelum diratifikasi oleh negara – negara tersebut.
c.
Ratifikasi (Ratification)
Ratifikasi adalah
penandatanganan atas perjanjian yang hanya bersifat sementara dan masih harus
dikuatkan dengan pengesahan atau penguatan.
Ratifikasi
merupakan suatu cara yang sudah melembaga dalam kegiatan perjanjian
internasional. Ratifikasi perjanjian internasional dapat dibedakan sebagai
berikut.
(1) Ratifikasi oleh
badan eksekutif. System ini biasanya dilakukan oleh raja – raja absolute dan
pemerintahan otoriterr.
(2) Ratifikasi oleh
badan legislative. System ini jarang digunakan.
(3) Ratifikasi
campuran (DPR dan Pemerintah). System ini paling banyak dipilih oleh negara –
negara di dunia karena peranan legislative dan eksekutif sama – sama menentukan proses ratifikasi
suatu perjanjian.
Bab III Penutup
A. Uraian
Hubungan Internasional adalah ilmu
yang mempelajari fenomena-fenomena internasional. Hubungan Internasional juga
mempelajari mengenai perilaku aktor Negara maupun non Negara yang melintasi
batas territorial sebuah Negara yang berperan dalam melakukan berbagai bentuk
kedaulatan dan penggunaan kekuasaan guna untuk meraih kepentingan
nasional negaranya, dan juga berupaya untuk mempertahankan perannya sebagai
aktor utama dalam menjalankan sistem internasional. Kemudian kajian studi
hubungan Internasional sangat luas bukan hanya membahas mengenai politik saja
namun juga membahas mengenai fenomena ekonomi, hukum sosial dan budaya. Dengan
kata lain ilmu hubungan internasional merupakan ilmu sosial yang mempunyai
cakupan yang sangat luas.
Daftar
pustaka
Kapita selekta ekonomi Indonesia Oleh
Soetrisno P. H.
EKONOMI : - Jilid 3 Oleh Deliarnov
Saukah, A. & Waseso, M.G. (Eds.). 2002. Menulis
Artikel untuk Makalah Pkn (Edisi ke-4, cetakan ke-1). Malang: UM Press.
Suteja, B.R., Sarapung, J.A, & Handaya, W.B.T. (2008).
Memasuki Dunia Hubungan Internasional, Bandung: Penerbit Informatika.
Whitten, J.L.,Bentley, L.D., Dittman, K.C. (2004). Systems perjanjian internasional. Indianapolis: McGraw-Hill Education.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar