Minggu, 31 Maret 2013

Makalah PKN


TUGAS PKN
1.      Mendeskripsikan pentingnya, dan sarana – sarana hubungan intrnasional bagi suatu Negara.
2.      Dijelaskan tahap – tahap perjanjian internasional
DISUSUN OLEH
KELOMPOK II
Ketua            : Chevin B. D.
Sekretaris     : Siti Marwah



Jubir             : Aswar Saputra
Anggota               : Ade Sofyan
XI PERKANTORAN I

SMK N 2 JAYAPURA
TAHUN PELAJARAN
2013/2014




 
KATA PENGANTAR
Puji syukur kami panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa yang telah memberikan rahmat serta karunia-Nya kepada kami sehingga kami berhasil menyelesaikan Makalah ini yang membahas tentang HUBUNGAN INTERNASIONAL.
Makalah ini berisikan tentang informasi – informasi tentang HUBUNGAN INTERNASIONAL. Atas tersusunnya makalah ini kami mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada semua pihak yang telah berperan serta dalam penyusunan makalah ini baik secara langsung maupun tidak langsung.
Kami menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari sempurna, untuk itu dengan kerendahan hati kami selalu mengharapkan kritik dan saran yang bersifat konstruktif ( membangun) dari semua pihak guna kesempurnaan makalah ini.
          Akhir kata kami berharap, sesederhana apapun makalah ini, akan tetapi dapat memberikan manfaat bagi semua pihak yang membacanya.

Jayapura, 13 0KTOBER 2012

KELOMPOK II
Penyusun







Daftar Isi
Halaman
Kata Pengantar …………………………….………………………………….....              iv
Daftar Isi ………………………………………………………………………….              v

Bab I                   Pendahuluan                                                                                             1
A.    Latar Belakang………………………………………………..             1
Bab II                 Isi                                                                                                                2
A.    Hubungan Internasional……………..................................                  2
B.     Perjanjian Internasional...………………………..………….               3
Bab III               Penutup                                                                                                      4
a.      Uraian........…………………………………………...….......                4
Daftar Pustaka.............................................................................................                         5





 
Bab I               Pendahuluan
A.   Latar Belakang
Dalam perspektif hubungan internasional, konflik yang terjadi dalam suatu Negara dapat mengakibatkan tertanggungnya stabilitas politik internasional. Hal ini didasarkan pada pemikiran bahwa apa yang terjadi pada suatu Negara tidak menutup kemungkinan bahwa pengaruh pada Negara lain yang pada akhirnya akan berakibat pula pada kerjasama antar Negara, di mana dalam pemikiran modern kerja sama antar Negara dilaksanakan berdasar atas perjanjian internasional baik yang bersifat regional maupun yang bersifat  internasional. Secara teoritis, masalah kerjasama antar Negara dapat di tinjau berdasar pada criteria yaitu berdasarkan bentuknya, peninjauan berdasar pada hokum internasional maupun berdasar pada politik internasional. Peninjauan dari segi hokum internasional menyangkut hanya segi formalnya saja. Dalam kenyataannya tetap saja unsur pertimbangan kekuatan atau kekuasaan merupakan factor yang masih di perlukan bahkan yang utama. Sedangkan dari segi politik internasional, kerjasama anta Negara menimbulkan suatu hubungan internasional (international relations).
Dalam tulisan ini saya menguraikan pembahasan mengenai hubungan internasional yang akan disertai dengan perjanjian internasional.  Oleh karena itu kami akan menjelaskan poin-poin penting tersebut yang bersumber dari buku yang telah dibaca dan ditambah dengan referensi-referensi lainnya.










Bab II             Isi
A. Hubungan Internasional
1.      Pengertian Hubungan Internasional
Hubungan internasional secara sedarhana diartikan sebagai hubungan antar bangsa, baik antara Negara dan Negara, antara Negara dan individu/badan hukum, antara warga negara yang satu dan warga negara yang lain.
Hubungan internasional didefinisikan sebagai interaksi antara beberapa aktor yang berpatisipasi dalam politik internasional, yang meliputi negara – negara, organisasi internasional, organisasi non pemerintah, kesatuan subnasional (kelompok atau badan dalam suatu negara, seperti birokrasi dan pemerintah domestik), serta individu – individu.
2.      Pentingnya Hubungan Internasional bagi suatu Negara
Hubungan internasional menjadi penting bagi suatu negara karena pada masa sekarang diyakini bahwa tidak ada negara yang dapat berdiri sendiri. Dengan adanya hubungan internasional, pencapaian tujuan negara dapat lebih mudah dilakukan dan perdamaian dunia lebih mudah diciptakan.
Hubungan internasional yang dilakukan suatu negara sangat ditentukan oleh kekuasaan (power) dan keamanan (security) negara yang bersangkutan. Pada tingkat hubungan antarnegara, negara besar yang memiliki potensi sumber daya yang melimpah bisa saja kalah pamor dengan negara kecil yang tidak memiliki sumber daya alam sama sekali. Akan tetapi, negara kecil itu memiliki strategi politik luar negeri yang jitu, sehingga mampu menempatkan negaranya sebagai pusat perdagangan kawasan dan pada giliran mampu menjadi factor penentu politik kawasan.
Kekuasaan (power) berasal dari tiga sumber, yaitu sumber daya (geografis, sumber daya alam, penduduk); sosio-psikologis (citra, sikap dan harapan penduduk, kualitas kepemimpinan); serta kapasitas industry dan kesiapsiagaan militer.
Keamanan (security) senantiasa dikaitkan dengan ancaman (militer, ekonomi, politik). Perang bukanlah satu – satunya ancaman. Ada ancaman lain yang juga berpengaruh besar, seperti kelaparan, kemiskinan, penyakit menular, dan bencana alam.
3.      Sarana – sarana Hubungan Internasional
a.       Diplomasi
Diplomasi secara umum didefinisikan sebagai proses komunikasi antarpelaku politik internasional dan instrumen untuk mencapai tujuan kebijakan politik luar negeri suatu negara.
b.      Negoisasi
Negosiasi atau perundingan adalah suatu upaya untuk mengatasi masalah yang dihadapi antara dua negara tanpa melibatkan pihak ketiga.
c.       Lobby
Lobby merupakan kegiatan politik yang dilakukan untuk memengaruhi negara tertentu dan untuk memastikan bahwa pandangan atau kepentingan suatu negara dapat tersampaikan.
B.                         Perjanjian Internasional
1.      Makna perjanjian internasional
Perjanjian internasional adalah suatu ikatan hukum yang terjadi berdasarkan kata sepakat antarnegara anggota organisasi bangsa – bangsa dengan tujuan melaksanakan hukum tertentu yang mempunyai akibat hukum tertentu.
2.      Tahap – tahap Perjanjian Internasional
a.       Perundingan (Negotiation)
Perundingan merupakan perjanjian tahap pertama antarpihak/antarnegara tentang objek tertentu. Jika belum pernah ada perjanjian yang dibuat oleh subjek yang akan membuat perjanjian, maka terlebih dahulu diadakan penjajakan (survey) atau pembicaraan pendahuluan oleh masing – masing pihak yang berkepentingan.
Dalam melakukan negosiasi, suatu negara dapat diwakili oleh pejabat dengan surat kuasa penuh (full powers). Negosiasi dapat juga dilakukan oleh kepala negara, kepala pemerintahan, menteri luar negeri, atau duta besar.
Jika penjajakan menghasilkan sebuah kesepakatan dan rasa saling percaya, maka proses pembuatan perjanjian internasional memasuki tahap berikutnya, yaitu penandatanganan.
b.      Penandatanganan (Signature)
Untuk perjanjian yang bersifat bilateral, penandatanganan biasanya dilakukan oleh para menteri luar negeri (menlu) atau kepala pemerintahan. Untuk perjanjian yang bersifat multilateral, penandatanganan perjanjian sudah dianggap sah jika 2/3 suara peserta yang hadir memberikan suara, kecuali jika ditentukan lain. Namun demikian, perjanjian belum dapat diberlakukan disetiap  negara, sebelum diratifikasi oleh negara – negara tersebut.
c.       Ratifikasi (Ratification)
Ratifikasi adalah penandatanganan atas perjanjian yang hanya bersifat sementara dan masih harus dikuatkan dengan pengesahan atau penguatan.
Ratifikasi merupakan suatu cara yang sudah melembaga dalam kegiatan perjanjian internasional. Ratifikasi perjanjian internasional dapat dibedakan sebagai berikut.
(1)    Ratifikasi oleh badan eksekutif. System ini biasanya dilakukan oleh raja – raja absolute dan pemerintahan otoriterr.
(2)    Ratifikasi oleh badan legislative. System ini jarang digunakan.
(3)    Ratifikasi campuran (DPR dan Pemerintah). System ini paling banyak dipilih oleh negara – negara di dunia karena peranan legislative dan eksekutif  sama – sama menentukan proses ratifikasi suatu perjanjian.

Bab III            Penutup
A. Uraian
 Hubungan Internasional adalah ilmu yang mempelajari fenomena-fenomena internasional. Hubungan Internasional juga mempelajari mengenai perilaku aktor Negara maupun non Negara yang melintasi batas territorial sebuah Negara yang berperan dalam melakukan berbagai bentuk kedaulatan dan  penggunaan kekuasaan guna untuk meraih kepentingan nasional negaranya, dan juga berupaya untuk mempertahankan perannya sebagai aktor utama dalam menjalankan sistem internasional. Kemudian kajian studi hubungan Internasional sangat luas bukan hanya membahas mengenai politik saja namun juga membahas mengenai fenomena ekonomi, hukum sosial dan budaya. Dengan kata lain ilmu hubungan internasional merupakan ilmu sosial yang mempunyai cakupan yang sangat luas.



















Daftar pustaka
Kapita selekta ekonomi Indonesia Oleh Soetrisno P. H.
EKONOMI : - Jilid 3 Oleh Deliarnov
Saukah, A. & Waseso, M.G. (Eds.). 2002. Menulis Artikel untuk Makalah Pkn (Edisi ke-4, cetakan ke-1). Malang: UM Press.
Suteja, B.R., Sarapung, J.A, & Handaya, W.B.T. (2008). Memasuki Dunia Hubungan Internasional, Bandung: Penerbit Informatika.

Whitten, J.L.,Bentley, L.D., Dittman, K.C. (2004). Systems perjanjian internasional. Indianapolis: McGraw-Hill Education.












Tidak ada komentar:

Posting Komentar